✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk


Bagi horoner K2 yang sudah lulus ujian pengangkatan P3K yang diadakan satu tahun kemudian ini harus menunggu cukup usang yakni 1 tahun. Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 ini sudah di teken oleh Presiden Joko Widodo pada kesannya terbit juga. Hal inilah yang paling di nanti nanti bagi Honorer K2 yang telah lulus ujian ini.

K2 yang lulus ujian PPPK ini sudah merasa lega dengan terbitnya PP No. 38 Tahun 2020 ini. Pasalnya hukum yang mengatur wacana PPPK yang menjadi pegawai ASN sudah ada.

Isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang isinya sebagian dibawah ini :

  1. Jabatan yakni kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
  5. Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
  6. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang undangan.
  9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
  10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat B/B yakni pejabat yang memiliki kewenangan melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Salinan Perpres No. 38 Tahun 2020 KLIK DISINI

Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel