✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk
 Bagi horoner K2 yang sudah lulus ujian pengangkatan P3K yang diadakan satu tahun kemudian ini harus menunggu cukup usang yakni 1 tahun. Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 ini sudah di teken oleh Presiden Joko Widodo pada kesannya terbit juga. Hal inilah yang paling di nanti nanti bagi Honorer K2 yang telah lulus ujian ini.
   K2 yang lulus ujian PPPK ini sudah merasa lega dengan terbitnya PP No. 38 Tahun 2020 ini. Pasalnya hukum yang mengatur wacana PPPK yang menjadi pegawai ASN sudah ada.
 
  Isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang isinya sebagian dibawah ini :
  - Jabatan      yakni kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang,      dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan      organisasi.
- Jabatan      Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok Jabatan      tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan      Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok Jabatan yang      berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang      menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan      Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA yakni sekelompok Jabatan yang      berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta      manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Instansi      Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
- Menteri      yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang      pendayagunaan aparatur negara.
- Aparatur      Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai      Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja      pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai      Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai      Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat      oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan      pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut      peraturan perundang undangan.
- Pegawai      Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia      yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap      oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Pegawai      Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK yakni      warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat      menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka      melakukan kiprah pemerintahan.
- Pejabat      Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang      memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan      pemberhentian Pegawai ASN dan training manajemen ASN di Instansi      Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat B/B yakni pejabat yang memiliki kewenangan melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Download Salinan Perpres No. 38 Tahun 2020 KLIK DISINI
 
Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk"
Posting Komentar