Ketentuan Dan Bahan Mpls 2019
Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate gosip gres terkait ketentuan MPLS jikalau ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin sanggup kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta acara yang dihentikan ketika kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
Definisi MPLS
Tujuan MPLS
MPLS secara umum bertujuan untuk:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, diantaranya terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa serta warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) mempunyai dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut ialah kegiatan wajib serta kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan menurut silabus PLS. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah diadaptasi dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Dalam kegiatan PLS, sekolah tentunya melaksanakan pendataan terkait data diri dan sosial dari siswa gres melalui formulir PLS yang di isi oleh orang bau tanah atau wali siswa tersebut. Data diri dari siswa gres memuat profil siswa, riwayat kesehatan, talenta siswa serta sifat yang dimiliki oleh siswa tersebut. Selain itu, formulir PLS juga memuat profil orang tua/wali dari siswa bersangkutan.
Adapun referensi formulir PLS yang menyangkut data diri siswa ialah sebagai berikut:
Atribut serta acara yang dihentikan ketika kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Penggunaan atribut berupa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa kaos kaki berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa aksesoris di kepalayang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa ganjal kaki yang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Penggunaan atribut berupa atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran
- Memberikan tugas kepada siswa baru guna wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa gres yang tidak mendidik serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran
Cuplikan mengenai penggunaan atribut serta acara yang dihentikan ketika kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tersebut terdapat pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 Lampiran III. berikut ini ialah lampiran III permendikbud No. 18 tahun 2016:
Penyelenggaraan acara PLS pada SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK, selain dilakukan oleh guru, juga sanggup di bantu oleh siswa jikalau terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat sebagai berikut:Penyelenggara PLS
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
- Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;
- Memiliki prestasi akademik dannonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan faktual di dalam dan di luar sekolah
Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016
Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa gosip terkait silabus PLS, referensi jadwal PLS, referensi acara kerja PLS serta referensi materi MPLS.
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres ialah sebagai berikut:Silabus PLS
Contoh Jadwal PLS
Berikut ini ialah referensi jadwal PLS yang mungkin sanggup anda gunakan sebagai jadwal PLS:
Berikut ini ialah referensi dari acara kerja PLSContoh Porgram Kerja PLS
Contoh Materi MPLS
Berikut ini ialah referensi materi MPLS. Adapun referensi materi MPLS jenjang yang lain akan kami update pada kesempatan yang lain.
Demikianlah gosip mengenai Ketentuan dan Materi MPLS 2019, supaya bermanfaat buat anda semua.
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Dan Bahan Mpls 2019"
Posting Komentar