Download Revisi Pos Un Jenjang Smp Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020
Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 perihal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya ialah perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 perihal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 perihal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 perihal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 ialah sebagai berikut:
A. Peserta Ujian
Umum
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.
- Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya sanggup memutuskan persyaratan pelengkap sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Pendidikan Formal
- Peserta didik terdaftar pada forum pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
- Khusus penerima didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus memiliki dokumen penyetaraan dan/atau pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan jadwal SKS.
Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
- Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok mencar ilmu sejenis yang mempunyai izin.
- Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
- Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu setiap derajat kompetensi pada masing-masing Jenjang Pendidikan kesetaraan.
- Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan non-formal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
- Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan non-formal.
- Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
- Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diverifikasi dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal tidak berada dalam pelatihan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
- Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang mempunyai izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
- Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
- Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau non-formal
- pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun kiprah dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut:
Persiapan Ujian
- Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/
- Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
- Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
- Melakukan sosialisasi kepada guru, penerima didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
- Penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
- Setiap peserta menempuh 1 (satu) mata ujian sesuai dengan pilihannya.
- Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh penerima ujian.
- Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
- satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
- Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
- dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksana Ujian
- Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- Mencatat dan melaporkan tragedi yang tidak sesuai dengan POS UN;
- Mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- Mengirimkan data calon penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
- Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- Mencetak dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini ialah tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
Ujian Nasional SMK/MAK
Ujian Nasional SMK/MAK
- Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
- Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
- Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
- Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
- Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
- Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
- Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
- Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
- Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
- Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
- Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
- Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
- Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
- Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
- Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
- Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
- Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
- Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
- Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
- Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
- Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
- Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
- Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
- Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
- Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
- Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
- Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMP/MTs
- Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
- Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
- Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
- Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
- Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
- Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
- Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
- Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
- Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
- Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
- Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
- Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
- Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
- Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
- Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
- Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
- Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
- Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
- Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
Ujian Nasional Ulangan
- UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
- UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
- Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
Belum ada Komentar untuk "Download Revisi Pos Un Jenjang Smp Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar