✔ Struktur Kurikulum Smk Mak Tahun 2018

 Melengkapi pembahasan mengenai Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan ✔ Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun 2018
Melengkapi pembahasan mengenai Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan, Admin pada kesempatan goresan pena artikel ini akan membagikan warta mengenai Stuktur Kurikulum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018. Dalam peraturan tersebut telah di jelaskan secara terang dan rinci mengenai Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis jadwal pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang/ program/ kompetensi keahlian
mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 ihwal Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang ketika ini berlaku;

Itulah sekilas klarifikasi awal yang sanggup Admin informasikan, selengkapnya mengenai Stuktur Sekolah Menengah kejuruan MAK tersebut sanggup Bapak dan Ibu simak dan download pada link dibawah ini.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).
KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan
Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang
Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana
pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan
dari peraturan ini.
KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
KETIGA : Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi
kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
130/D/KEP/KR/2017 ihwal Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, perihal citra dari Stuktur Kurikulum sanggup Bapak dan Ibu simak pada gambar di atas. Dan lebih lengkap sanggup Anda unduh pada link dibawah ini.

Demikian yang sanggup Admin sampaikan, supaya warta dan file terkait Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ini sanggup memperlihatkan manfaat dalam aktivitas berguru mengajar yang Bapak dan Ibu laksanakan untuk semua jurusan di tahun 2018.

Belum ada Komentar untuk "✔ Struktur Kurikulum Smk Mak Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel