✔ Tubuh Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Berhentikan 41 Pns Yang Didominasi Pelanggaran Izin Perkawinan

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selain itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapat hukuman dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang mencakup kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, hingga dengan kasus PNS perempuan menjadi istri kedua.

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan eksekusi disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mencakup Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terperinci Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (3/7).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, berdasarkan Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 perihal Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek tetapkan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan eksekusi berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat eksekusi yang diajukan PPK dari eksekusi disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga tetapkan melaksanakan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 abjad b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah menyidik banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (Humas BKN/ES)

Sumber : https://setkab.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Tubuh Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Berhentikan 41 Pns Yang Didominasi Pelanggaran Izin Perkawinan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel