✔ Pmk Nomor 9/Pmk.07/2020 Ihwal Perubahan Atas Pmk Nomor 48/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dak Nonfisik
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yaitu dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana kegiatan wajib berguru dan sebagai sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sanggup di download pada halaman dibawah ini :
Adapun Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sanggup di download pada halaman dibawah ini :
Belum ada Komentar untuk "✔ Pmk Nomor 9/Pmk.07/2020 Ihwal Perubahan Atas Pmk Nomor 48/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dak Nonfisik"
Posting Komentar