✔ Surat Edaran Bnsp Nomor 0113/Sdar/Bnsp/Iii/2020 Wacana Protokol Pelaksanaan Un Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan Penyebaran Covid-19
Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah memutuskan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:
1.Menghindari kontak fisik eksklusif (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sehabis uiian;
2.Mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sehabis ujian;
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang mempunyai keluhan sakit dengan tanda-tanda demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus penerima ujian semoga tidak memaksakan mengikuti uiian dan sanggup mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sehabis digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan memakai disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh penerima UN, menyerupai handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar penerima UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang digunakan bersama;
7.Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8.Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami tanda-tanda abses COVID-19 semoga kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah angkuh sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
BACA JUGA : Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan gosip ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Download
Download
1.Download Surat Edaran BNSP Tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid-19) KLIK DISINI
2.Download Surat Edaran BNSP Tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 KLIK DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Bnsp Nomor 0113/Sdar/Bnsp/Iii/2020 Wacana Protokol Pelaksanaan Un Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan Penyebaran Covid-19"
Posting Komentar