✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (Dak) Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020


Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD yakni jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan yakni jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional aktivitas pembelajaran jadwal paket A, paket B, dan paket C.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dipakai sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Adapun Tujuan derma DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi penerima didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu penerima didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat.

Peserta didik yang didanai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun.

Peserta didik didanai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan sanggup di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar aktivitas belajar; dan
b. sentra aktivitas mencar ilmu masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang sanggup memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. mempunyai rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. mempunyai nomor pokok wajib pajak; dan
d. mempunyai penerima didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) penerima didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas, kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di kawasan terdepan, tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) penerima didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.


Selengkapnya download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 KLIK DISINI

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (Dak) Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel