✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Tata Cara Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 perihal Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Terbitnya peraturan tersebut, guna mendorong tertibnya tata kelola manajemen dan implementasi prosedur penugasan PNS di luar instansi induk.

Ke depan tidak ada lagi status PNS diperbantukan (dpb) atau dipekerjakan (dpk) ke instansi Pemerintah di luar instansi induk. Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan prosedur mutasi terhadap PNS tersebut. September 2020 menjadi deadline penetapan status pns dpb dan dpk,” terperinci Direktur Perundang-undangan BKN, Julia Lely Kurniati ketika menjadi moderator dalam Workshop Peraturan Perundang-undangan perihal Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, Jumat (13/3/2020) di lt 1 gd III, Kantor Pusat BKN.

Sebelumnya, ketika membuka program tersebut, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan Peraturan BKN tersebut diterbitkan biar terdapat kontrol dalam pelaksanaan penugasan PNS melalui pertimbangan teknis BKN. “Banyak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atau BPKP yang ditugaskan di instansi Pemerintah lain, baik di sentra maupun di daerah. Atau rujukan lain, misal di bidang hukum, banyak PNS dari lingkungan Kejaksaaan yang ditugaskan di instansi Pemerintah baik di sentra maupun di daerah, dalam rangka mengawal tugas-tugas di bidang hukum”.

Dalam manajemen kepegawaian, sambung Haryomo, seorang PNS juga dimungkinkan untuk ditugaskan di luar instansi Pemerintah, ibarat organisasi internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan BKN yang menyebutkan penugasan PNS terdiri dari penugasan pada instansi Pemerintah, penugasan khusus di luar instansi Pemrintah dan penugasan pada perwakilan RI di luar negeri. “Hal ini yang perlu disikapi bersama, bagaimana ke depan Pemerintah sanggup mengatur dan mengakomodir kebutuhan instansi dalam pengelolaan PNS yang melakukan penugasan dan menimbulkan hal itu sebagai bab dari pengembangan karier PNS yang bersangkutan.

Download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 perihal Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah KLIK DISINI atau DISINI

Sumber : bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Tata Cara Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel